Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Seorang pria berinisial KA (33) tak menyangka waktu santainya di rumah berakhir dengan penangkapan oleh aparat kepolisian. Warga Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat itu diamankan Satresnarkoba Polres Kobar setelah polisi menemukan puluhan gram sabu di kediamannya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada KA.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatnarkoba AKP Yosef mengatakan, petugas kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat tiba di lokasi, polisi berhasil mengamankan KA tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan alat hisap sabu yang berada di atas meja ruang kerja pelaku,” ujar AKP Yosef.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagian lain dalam rumah. Di dalam laci meja, polisi menemukan timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, pipet kaca, serta sebuah kotak hitam yang menyimpan tujuh paket sabu siap edar. Total berat kotor barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 19,42 gram.
AKP Yosef menjelaskan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik pelaku. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini KA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(bob)







