MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, meminta kepada pemerintah daerah untuk segera turun tangan, guna menyederhanakan aturan izin tambang rakyat agar masyarakat kecil bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa takut melanggar hukum.
Berhentinya operasional sejumlah perusahaan swasta di sektor pertambangan dan perkebunan membuat banyak warga kehilangan mata pencaharian utama. Mau tidak mau, menambang secara mandiri menjadi satu-satunya cara bertahan hidup bagi sebagian besar masyarakat.
“Banyak perusahaan swasta yang kini sudah menyudahi aktivitas operasinya. Dampaknya, sebagian besar warga kita yang dulunya bekerja di sana maupun di perkebunan, terpaksa pindah haluan ke sektor tambang rakyat,” kata Patih Herman kepada media saat berada di Kota Muara Teweh, Rabu (10/6).
Politikus Partai Demokrat tersebut menilai program legalisasi lewat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sangat mendesak. Namun, ia mengingatkan agar proses pengurusan izin jangan sampai dipersulit oleh aturan birokrasi yang berbelit-belit dan memakan biaya mahal, karena hal itu justru akan membunuh usaha rakyat kecil.
“Masyarakat dibebani syarat mengukur titik lokasi galian dulu, lalu melapor ke Tata Ruang untuk memastikan status lahannya masuk hutan produksi atau bukan. Belum lagi jika perlu izin pinjam pakai lahan, dari mana masyarakat kecil punya biaya untuk mengurus semua itu,” tambahnya lagi.
Selain memperjuangkan kemudahan izin, legislator Komisi I ini juga mengingatkan para penambang untuk menjaga alam. Ia mengusulkan agar metode tambang tradisional diperbaiki, seperti membatasi pemakaian alat berat (ekskavator) dan menerapkan teknik penyaringan air sederhana menggunakan terpal, tawas, dan jaring paranet agar limbah galian tidak mencemari sungai.
“Perlu diterapkan cara menambang yang ramah lingkungan, misalnya memakai sistem corong. Tanah sisa olahan juga harus ditampung dalam kolam pengendap berlapis terpal agar air sisa galian yang mengalir ke luar sudah dalam kondisi bersih dan tersaring,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Barito Utara kini telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang untuk mencari jalan tengah, termasuk membahas usulan pembuatan Perda atau Perbup yang menjamin keamanan bekerja serta pembebasan biaya izin bagi para penambang rakyat. (bn/nue/ko)







