Pembakar Istri Siri di Kobar Ternyata Seorang Residivis. Motifnya Karena Cembur

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Kasus pembakaran yang menewaskan seorang perempuan di Kecamatan Pangkalan Banteng mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku berinisial SR yang tega membakar istri sirinya hingga meninggal dunia ternyata merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.

Kapolres Kotawaringin Barat, Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan tersangka sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman 10 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun.

Namun setelah bebas, SR kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia diduga melakukan penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang perempuan bernama Siti Juhairiah yang diketahui merupakan istri sirinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 di sebuah kedai angkringan di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Saat itu korban sedang menyiapkan dagangannya sebelum didatangi pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka datang dengan membawa sebatang kayu dan jeriken berisi bahan bakar minyak. Barang-barang tersebut diduga telah dipersiapkan sebelum aksi dilakukan.

Saat korban lengah, pelaku diduga memukul korban dari belakang menggunakan kayu hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, bahan bakar disiramkan ke tubuh korban dan langsung disulut menggunakan korek api.

Baca Juga:  Korban Pembakaran di Kobar Meninggal Dunia, Pelaku Terancam Hukuman Lebih Berat

Korban yang mengalami luka bakar sekitar 70 persen sempat mendapatkan perawatan medis dan dirujuk ke RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Selama beberapa hari korban menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Meski telah mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban meninggal dunia pada Senin, 22 Juni 2026 dini hari akibat luka bakar yang dideritanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku diduga karena cemburu dan sakit hati setelah melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain. Tersangka mengaku tidak rela korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

Kini SR harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 469 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(bob)