KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui kegiatan Pendampingan Manajemen Risiko Perangkat Daerah (PD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (24/6).
Kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Kabupaten Kapuas tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si., dan diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri atas kepala PD, sekretaris PD, kasubag umum, serta pejabat yang membidangi fungsi perencanaan. Pendampingan juga melibatkan Tim Auditor dan Fasilitator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Inspektur Kabupaten Kapuas Agnes Satyari Perwitajati, S.H., M.H., CFRA., CGCAE., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Menurutnya, penerapan manajemen risiko bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif.
“Melalui pendampingan dari Tim BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah ini, diharapkan seluruh PD mampu menyusun profil risiko yang akurat serta menetapkan Rencana Tindak Pengendalian yang efektif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah Hanik Inayatur R., S.E., M.EcDev., M.P.P., mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam membangun budaya manajemen risiko di lingkungan birokrasi. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil dalam pemerintahan selalu memiliki risiko yang perlu dipertimbangkan dan diantisipasi sejak awal.
“Manajemen risiko sering dianggap rumit dan bukan menjadi tanggung jawab masing-masing PD. Padahal, dalam aktivitas sehari-hari kita sesungguhnya telah mempertimbangkan risiko dalam setiap pengambilan keputusan,” katanya.
Dalam sambutan Bupati Kapuas yang dibacakan Sekda Kapuas Dr. Usis I Sangkai, ditegaskan bahwa setiap kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah memiliki ketidakpastian yang berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan daerah. Karena itu, seluruh PD diminta mampu memetakan risiko secara akurat, mengenali berbagai hambatan sejak dini, serta membangun budaya sadar risiko dalam setiap pelaksanaan program.
Usis menegaskan bahwa hasil pendampingan tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen semata. Manajemen risiko harus benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah agar mampu mencegah potensi penyimpangan, permasalahan hukum, maupun kegagalan program di masa mendatang.
“Pendampingan ini jangan hanya menjadi formalitas di atas kertas. Manfaatkan untuk memperkuat implementasi manajemen risiko dan SPIP sehingga ruang terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat semakin diperkecil,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kapuas berharap penguatan manajemen risiko dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan daerah. (art/ko)







