PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya mendorong pemerintah kota segera membenahi tata kelola retribusi parkir sebagai langkah strategis mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu usulan yang mengemuka adalah mereformulasi skema bagi hasil retribusi parkir agar porsi penerimaan daerah lebih besar.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah yang mulai menindaklanjuti berbagai masukan terkait evaluasi pengelolaan parkir. Menurutnya, pembenahan sektor ini penting untuk mendukung target peningkatan PAD di tengah tantangan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Ya kami mengapresiasi karena mereka juga tanggap terhadap hal itu. Memang target kita sekarang adalah meningkatkan PAD,” ujarnya, Senin (6/7).
Mukarramah menjelaskan, selama ini pembagian hasil retribusi parkir masih menggunakan komposisi 20 persen untuk pemerintah daerah dan 80 persen bagi pengelola atau juru parkir. Berdasarkan hasil kajian serta perbandingan dengan sejumlah daerah lain, skema tersebut dinilai masih layak dievaluasi agar kontribusinya terhadap kas daerah lebih optimal.
Karena itu, DPRD mengusulkan komposisi baru, yakni 40 persen untuk pemerintah daerah dan 60 persen bagi pengelola parkir. Skema tersebut dinilai lebih proporsional karena tetap memberikan ruang bagi pengelola memperoleh pendapatan, sekaligus meningkatkan pemasukan daerah.
Meski demikian, ia menegaskan perubahan kebijakan harus didasarkan pada kajian yang matang dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh proses harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Yang penting tetap sesuai regulasi dan hasil kajian. Kami juga mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk respons pengelola dan masyarakat,” tegasnya.
Selain mengusulkan perubahan skema bagi hasil, DPRD juga mendorong penerapan sistem pembayaran retribusi parkir secara digital melalui QRIS. Digitalisasi diyakini mampu meningkatkan transparansi, memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Mukarramah berharap hasil kajian yang dilakukan pemerintah kota dapat segera ditindaklanjuti menjadi kebijakan, sehingga sektor parkir dapat berkembang menjadi salah satu sumber PAD yang semakin potensial bagi Kota Palangka Raya. (afa/ko)






