Banggar DPRD Kalteng Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Sejumlah Catatan

oleh
oleh
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (14/7).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (14/7).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan pembangunan.

Keputusan itu disampaikan dalam rapat gabungan komisi DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (14/7). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi.

Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono, mengatakan persetujuan diberikan setelah Banggar menuntaskan pembahasan bersama TAPD serta mencermati secara menyeluruh laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Meski telah menyatakan persetujuan, Banggar menegaskan masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Selama proses pembahasan, legislatif melakukan pendalaman materi sekaligus meminta klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan APBD.

Menurut Sudarsono, pada prinsipnya penjelasan yang disampaikan TAPD dapat diterima. Kendati demikian, Banggar tetap menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi agar pengelolaan APBD pada tahun mendatang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Dalam pembahasan, Badan Anggaran telah melakukan pendalaman materi dan meminta tanggapan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada prinsipnya Badan Anggaran menerima penjelasan tersebut, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menegaskan, rekomendasi yang diberikan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan tata kelola pemerintahan terus mengalami perbaikan.

“Pemerintah Provinsi diharapkan menjadikan catatan dan hasil pembahasan Badan Anggaran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan daerah,” ucapnya.

Sudarsono menambahkan, seluruh proses pembahasan, mulai dari pendalaman materi, tanggapan pemerintah daerah hingga rekomendasi Banggar telah dituangkan dalam laporan resmi Badan Anggaran. Dokumen tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Seluruh hasil pembahasan, catatan, serta rekomendasi yang telah disampaikan menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya. (zia/ko)