DPRD Kalteng Tahan Dana Operasional KSU SB

oleh
oleh
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong pimpin RDP antara kubu kepengurusan KSU SB, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Seruyan, dan pihak terkait lainnya, Senin (20/7).
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong pimpin RDP antara kubu kepengurusan KSU SB, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Seruyan, dan pihak terkait lainnya, Senin (20/7).

Minta Hak Anggota Tetap Dibayar Sambil Tunggu Putusan Pengadilan

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kalimantan Tengah mengambil langkah tengah dalam polemik dualisme kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (20/7), DPRD memutuskan hak anggota koperasi tetap disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten Seruyan, sementara dana operasional koperasi sebesar 13 persen ditahan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

RDP dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong dan menghadirkan kedua kubu kepengurusan KSU SB, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Seruyan, Wilmar Group, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Forum tersebut digelar sebagai upaya mencari jalan keluar atas konflik kepengurusan yang berlarut-larut dan berdampak pada pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK) kepada ratusan anggota.

Dalam forum itu, DPRD Kalteng memilih memprioritaskan kepentingan anggota koperasi. Menurut Arton, sengketa kepengurusan yang masih bergulir di pengadilan tidak boleh menghambat hak anggota untuk menerima SHUK. Karena itu, penyaluran dana diputuskan tetap difasilitasi pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Sementara itu, dana operasional koperasi sebesar 13 persen tidak dapat dicairkan karena menjadi bagian yang masih dipersengketakan. DPRD menilai pencairan dana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan sebelum ada kepastian mengenai pihak yang sah mengelola koperasi.

“Pembayaran hak masyarakat anggota koperasi dibayar melalui pemerintah. Kedua, yang 13 persen tetap ditahan karena masih ada proses di pengadilan. Kita tunggu hasil pengadilan,” katanya.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi hasil utama RDP setelah seluruh pihak menyampaikan pandangan masing-masing. DPRD berharap langkah itu dapat menjaga kondusivitas di tengah proses hukum yang masih berjalan, sekaligus memastikan tidak ada anggota koperasi yang dirugikan akibat konflik internal pengurus.

Meski demikian, RDP belum menghasilkan kesepakatan terkait penyelesaian dualisme kepengurusan. Persoalan legalitas pengurus tetap diserahkan kepada proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. (zia/ans/ko)