NANGA BULIK, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, terus berupaya memperluas payung perlindungan bagi para pekerja. Komitmen ini, diwujudkan melalui gelaran Diseminasi Instruksi Bupati Tahun 2026 tentang Percepatan Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan strategis tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M Irwansyah, di Aula Sekretariat Daerah setempat, Selasa (21/7). Selain agenda sosialisasi, forum ini juga dirangkai dengan rapat persiapan menyambut ajang penghargaan Jamsostek Award 2026.
Membacakan sambutan tertulis Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, Sekda Irwansyah menyampaikan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi seluruh elemen pekerja. Oleh karena itu, cakupan kepesertaannya harus terus diperluas melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen penuh menghadirkan perlindungan bagi masyarakat pekerja melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah diterbitkannya Instruksi Bupati Tahun 2026 ini,” tegas Irwansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Disnakertrans Lamandau dan BPJS Ketenagakerjaan atas inisiatif penyelenggaraan diseminasi. Ia menilai langkah ini sangat krusial sebagai wujud kehadiran pemerintah daerah dalam memperkuat jaring pengaman sosial dan menjamin kesejahteraan para pekerja di Lamandau.
Sebagai penutup, Irwansyah menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turun tangan mendukung kelancaran program tersebut. Dukungan lintas sektor dinilai menjadi kunci utama guna mewujudkan percepatan sekaligus perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara masif dan merata. (lan/ko)







