Polres Kobar Ungkap 6 Kasus Narkoba, 7 Pria dan 1 Ibu Rumah Tangga Ditangkap

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika sepanjang Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dewasa dan satu perempuan dewasa yang berstatus ibu rumah tangga.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Sentosa melalui Kasatnarkoba AKP M. Yosep Sukma Wijaya mengatakan, seluruh pengungkapan merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Selama bulan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dengan delapan tersangka. Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa yang merupakan ibu rumah tangga,” ujar AKP M. Yosep Sukma Wijaya, Minggu (26/7/2026).

Dari enam perkara tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 45,61 gram sabu dan 23 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 12,86 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika, seperti timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta uang tunai.

Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah lokasi, di antaranya Kecamatan Arut Selatan, Kumai, Pangkalan Lada, dan Pangkalan Banteng. Beberapa tersangka ditangkap di rumah, pinggir jalan, hingga sebuah losmen setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Menurut Yosep, pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Pangkalan Lada dengan barang bukti sabu seberat 14,30 gram. Sementara di Pangkalan Banteng, petugas menyita empat paket sabu seberat 5,11 gram serta 23 butir pil yang diduga ekstasi dari seorang tersangka.

Ia menegaskan, satu-satunya tersangka perempuan yang diamankan merupakan seorang ibu rumah tangga. Meski demikian, seluruh tersangka diproses secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya.

Yosep menambahkan, keberhasilan pengungkapan enam perkara tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Seluruh tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku sesuai dengan peran masing-masing dalam setiap perkara.