PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2027 di Aula Serbaguna Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (17/6/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid dan diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, mengatakan fasilitasi tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Melalui mekanisme itu, gubernur melalui Kepala Bapperida memberikan masukan dan penilaian terhadap rancangan RKPD kabupaten/kota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menurutnya, fasilitasi dilakukan untuk memastikan dokumen RKPD daerah telah selaras dengan arah pembangunan nasional maupun provinsi, termasuk mengakomodasi Program Strategis Nasional (ProSN) serta memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya.
“Fasilitasi ini bertujuan memastikan dokumen perencanaan kabupaten dan kota memiliki arah yang sama dengan kebijakan pembangunan nasional maupun Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Syahfiri.
Ia berharap seluruh pemerintah daerah dapat memanfaatkan proses fasilitasi tersebut untuk menyempurnakan dokumen perencanaan sehingga pelaksanaan pembangunan tahun 2027 berjalan lebih terarah, efektif, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah maupun nasional.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah Maulana Akbar, para kepala bidang di lingkungan Bapperida, pejabat fungsional, Kepala Bappeda/Bapperida kabupaten/kota, serta kepala perangkat daerah dari seluruh wilayah Kalimantan Tengah.(bud)







