SAMPIT, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kotim dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, Senin (3/8).
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Kantor Bapas Kelas II Sampit itu dihadiri Bupati Kotim H. Halikinnor, Wakil Bupati Irawati, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Halikinnor mengatakan, penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan yang tidak lagi hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan pemulihan pelaku.
“Untuk tindak pidana ringan tertentu, pelaku tidak harus langsung dipenjara. Melalui kerja sosial, mereka tetap bertanggung jawab sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Halikinnor.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat menjadi solusi untuk mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pelaku yang memenuhi persyaratan nantinya dapat menjalankan kerja sosial di lingkungan pemerintah daerah, kecamatan, maupun desa sesuai domisili dan kebutuhan.
Adapun bentuk pekerjaan yang diberikan dapat berupa kegiatan kebersihan lingkungan, pekerjaan sosial, maupun aktivitas lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterampilan pelaku. Seluruh pelaksanaannya tetap berada di bawah pengawasan Bapas.
Halikinnor menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk memperbanyak pelaksanaan pidana kerja sosial, melainkan menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan bagian dari sistem pemidanaan dalam KUHP baru yang mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Tidak semua terpidana bisa menjalani kerja sosial. Syaratnya cukup ketat dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan kepada pelaku dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, vonis pidana tidak lebih dari enam bulan, nilai denda atau kerugian maksimal Rp10 juta, serta bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana.
Pelaksanaan kerja sosial juga dapat dilakukan sesuai domisili terpidana, termasuk di tingkat kecamatan maupun desa. Jenis pekerjaan akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen terhadap latar belakang, kemampuan, dan keterampilan masing-masing klien.
Prayudha mengungkapkan, hingga saat ini belum ada terpidana yang menjalani pidana kerja sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara itu, Bapas Kelas II Sampit saat ini membimbing 608 klien yang menjalani program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
“Kami berharap kerja sama dengan Pemkab Kotim, aparat penegak hukum hingga pemerintah kecamatan dan desa dapat mempercepat penerapan pidana kerja sosial di daerah ini,” pungkasnya. (ko)







