SAMPIT, Kaltengonline.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kotim. Pengajuan tersebut menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2026 dengan struktur anggaran yang tetap dipertahankan sebesar Rp1,98 triliun.
Rancangan itu disampaikan Halikinnor dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kotim, Selasa (4/8). Penyampaian dilakukan setelah Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kotim Tahun 2026 ditetapkan pada 28 Juli 2026 sesuai ketentuan Pasal 18 Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.
Halikinnor mengatakan, perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan perkembangan asumsi ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta kondisi keuangan daerah selama tahun berjalan.
“Perubahan KUA-PPAS bukan sekadar tahapan administratif, tetapi menjadi instrumen untuk menyelaraskan program, kegiatan dan subkegiatan pemerintah daerah dengan kebutuhan pembangunan,” kata Halikinnor.
Menurutnya, dokumen tersebut juga menjadi landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki pedoman yang sama dalam melakukan penyesuaian rencana kerja dan anggaran.
Meski terdapat penyesuaian terhadap sejumlah prioritas dan program pembangunan, struktur makro APBD Kotim Tahun 2026 tidak mengalami perubahan secara nominal.
Pendapatan daerah tetap sebesar Rp1.947.919.847.300, baik sebelum maupun sesudah perubahan. Sementara belanja daerah juga tetap sebesar Rp1.981.616.941.850.
Dengan kondisi tersebut, defisit anggaran tetap berada pada angka Rp33.697.094.550. Penerimaan pembiayaan dipertahankan sebesar Rp48.197.094.550, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14,5 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto juga tetap sebesar Rp33.697.094.550.
Halikinnor menegaskan, seluruh komponen utama APBD tersebut tidak mengalami perubahan atau tetap berada pada posisi 0 persen dibandingkan sebelum perubahan.
“Jadwal penyampaian rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Ia berharap DPRD bersama seluruh pemangku kepentingan terus menjaga koordinasi selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, kesepakatan terhadap perubahan anggaran menjadi hal penting agar seluruh program pemerintah tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 akan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
“Kita semua harus saling mendukung dan bekerja sama agar proses KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan masyarakat Kotim,” tutupnya. (ko)







