PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari. Status tersebut berlaku mulai 7 hingga 20 Agustus 2026 sebagai langkah menghadapi ancaman kekeringan yang dipengaruhi fenomena El Nino.
Status tanggap darurat ditetapkan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 300.2.3/121/BPBD.IV.2.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menyebut penetapan status tanggap darurat diperlukan untuk mengantisipasi dampak karhutla yang berpotensi semakin meluas. Penanganan karhutla diarahkan agar dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu.
Bupati Nurhidayah menetapkan status tersebut dengan mempertimbangkan kondisi cuaca di wilayah Kotawaringin Barat.
Berdasarkan analisis Stasiun Meteorologi Iskandar Kelas III Kotawaringin Barat, fenomena El Nino diprediksi masih bertahan hingga setidaknya kuartal pertama 2027.
Puncak intensitas El Nino juga diperkirakan dapat melebihi kategori kuat. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kekeringan dan memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan di Kotawaringin Barat.
Risiko karhutla dapat semakin meningkat apabila fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) positif aktif pada periode September hingga Desember 2026. Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan berbagai langkah penanganan sejak status tanggap darurat ditetapkan.
Selama masa tanggap darurat, Pemkab Kobar akan mengoordinasikan pengerahan sumber daya untuk menangani karhutla. Pemerintah juga menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap warga yang terdampak.
Selain penanganan di lapangan, pemerintah akan mengumpulkan dan mengolah data serta informasi sebagai dasar dalam menentukan langkah penanggulangan bencana.
Sosialisasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat juga menjadi bagian dari upaya penanganan karhutla. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
Bupati Nurhidayah meminta seluruh unsur terkait memperkuat koordinasi dalam menghadapi potensi karhutla di Kotawaringin Barat. Penanganan melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Status tanggap darurat karhutla di Kotawaringin Barat berlaku hingga 20 Agustus 2026. Apabila kondisi bencana belum tertangani, masa status tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembiayaan penanganan karhutla dapat menggunakan APBD Kabupaten Kotawaringin Barat, Belanja Tidak Terduga (BTT), dukungan APBN, serta bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
Penetapan status tanggap darurat ini menjadi langkah Pemkab Kotawaringin Barat untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla di tengah ancaman kekeringan akibat fenomena El Nino.(bob)







