Diduga Puntung Rokok dan Bakar Sampah Picu Karhutla Kobar, 323 Hektare Lahan Terbakar

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, terus menjadi ancaman. Hingga 11 Agustus 2026, BPBD Kobar mencatat 155 kejadian karhutla dengan luas lahan yang terbakar mencapai 323,82 hektare.

Kepala BPBD kobar, Samuel, mengatakan penyebab kebakaran di sejumlah lokasi belum dapat dipastikan. Namun, ia menduga kelalaian manusia, termasuk puntung rokok dan pembakaran sampah sembarangan, dapat menjadi pemicu munculnya api di lahan kering.

“Bisa jadi akibat puntung rokok. Kondisi cuaca panas hingga angin kencang berpotensi puntung rokok menjadi penyebabnya,”kata Samuel, Selasa (11/8/2026).

Menurut Samuel, puntung rokok yang dibuang begitu saja dapat berbahaya ketika mengenai rumput atau semak yang mengering. Bara yang belum sepenuhnya padam berpotensi menyalakan vegetasi kering, kemudian api dapat dengan cepat menjalar akibat tiupan angin.

Kondisi serupa dapat terjadi ketika warga melakukan aktivitas di sekitar lahan, termasuk memancing, sambil merokok. Untung yang dibuang tanpa memastikan benar-benar padam dapat menjadi sumber api tanpa disadari.

Selain puntung rokok, pembakaran sampah secara sembarangan juga menjadi aktivitas yang perlu diwaspadai. Api dari pembakaran sampah dapat merembet kesemak dan rumput kering apabila ditinggalkan tanpa pengawasan.

Meski demikian, Samuel menegaskan puntung rokok dan pembakaran sampah tersebut masih sebatas dugaan. BPBD belum menyimpulkan bahwa seluruh kejadian garpu telah dikobar disebabkan oleh dua aktivitas tersebut.

Ancaman takutlah semakin serius dengan tingginya aktivitas titik panas. Data pemantauan yang tersedia mencatat seputar 300 hotspot di kobar sepanjang 2026. Kondisi cuaca panas dan angin kencang membuat api lebih mudah berkembang dan menyebar.

BPBD kobar bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan karhutla. Masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan dan menghindari pembakaran sampah di lahan terbuka. Jika menemukan asap atau titik api, warga diminta segera melapor agar api dapat ditangani sebelum meluas.