Truk PBS di Jalan Kurun-Palangka Raya Diminta Tak Jadi Raja Jalanan

oleh
oleh
Anggota DPRD Gumas, Hermanto.
Anggota DPRD Gumas, Hermanto.

Dewan Minta Pengawasan Diperketat, Pelanggar Ditindak Tegas

KUALA KURUN, Kaltengonline.com – Aktivitas truk perusahaan besar swasta (PBS) di Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mendapat sorotan DPRD setempat. Dewan meminta pengawasan terhadap kendaraan angkutan, khususnya truk batu bara dan CPO, diperketat. Jika ditemukan pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan, tindakan tegas harus diberikan.

Anggota DPRD Gumas Hermanto mengatakan, keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama di tengah tingginya aktivitas kendaraan angkutan PBS. Menurutnya, kepentingan usaha tidak boleh mengesampingkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kami minta truk-truk dari PBS yang melintasi jalan Kurun-Palangka Raya jangan hanya memikirkan keuntungan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegas Hermanto, belum lama ini.

Dia menilai, kendaraan angkutan dari sektor pertambangan maupun CPO memiliki risiko tersendiri ketika melintas di jalan umum. Apalagi, jika pengemudi tidak berhati-hati atau kendaraan tidak memenuhi ketentuan keselamatan.

Hermanto juga menyoroti adanya kejadian kecelakaan serta tumpahan minyak CPO di badan jalan. Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan pengendara lain karena membuat permukaan jalan licin dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kalau ini terus dibiarkan, bisa-bisa ada korban berjatuhan. Jalanan ini milik semua orang, bukan hanya milik mereka yang mencari keuntungan,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta aparat dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan PBS yang melintas. Pemeriksaan terhadap kelayakan kendaraan, muatan, hingga perilaku pengemudi di jalan dinilai perlu dilakukan secara konsisten.

Menurut Hermanto, perusahaan juga tidak boleh lepas tangan. PBS harus ikut memastikan sopir yang bekerja di bawah perusahaan maupun mitranya mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Pihak PBS harus ikut mengawasi sopir-sopirnya. Jangan sampai karena mengejar target angkutan, keselamatan pengguna jalan justru diabaikan,” katanya.

Hermanto menegaskan, tindakan tegas diperlukan apabila ditemukan kendaraan atau pengemudi yang melanggar ketentuan. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi kecelakaan, tetapi harus menjadi langkah pencegahan.

“Pengawasan ketat dan tindakan tegas harus segera dilakukan demi keselamatan semua pengguna jalan. Jangan sampai kita menunggu jatuhnya korban baru bertindak,” pungkasnya. (nya/ko)