SAMPIT, Kaltengonline.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengingatkan keluarga penerima manfaat (KPM) agar tidak menjual beras bantuan pangan yang diberikan pemerintah. Bantuan tersebut diharapkan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga selama beberapa bulan.
Pesan itu disampaikan Halikinnor saat meluncurkan penyaluran bantuan pangan beras periode Juli, Agustus, dan September 2026 yang dirangkai dengan Gerakan Pangan Murah di Taman Kota Sampit, Rabu (19/8). Setiap KPM mendapatkan 30 kilogram beras untuk kebutuhan selama tiga bulan.
Halikinnor meminta penerima mengatur bantuan tersebut dengan baik dan tidak tergoda menjual sebagian beras untuk membeli barang yang bukan kebutuhan pokok. Ia secara khusus mengingatkan agar bantuan tidak ditukar dengan rokok.
“Jangan sampai beras yang diterima tiga sak atau 30 kilogram ini dijual untuk membeli kebutuhan yang bukan pokok. Misalnya rokok. Tolong menjadi perhatian, terutama ibu-ibu, jangan sampai beras bantuan dijual hanya untuk ditukar rokok oleh suaminya,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan beras di rumah memberikan jaminan bagi keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Sementara kebutuhan lauk-pauk dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing keluarga.
“Kalau berasnya sudah ada, kita tenang di rumah, anak-anak kita tidak akan kelaparan. Kalau lauk bisa dicari sesuai kondisi. Tapi kalau beras tidak ada, tentu kita yang akan pusing,” ujarnya.
Halikinnor juga meminta masyarakat tidak menjual sebagian bantuan hanya karena menerima dalam jumlah sekaligus. Menurutnya, jika beras bantuan dijual, keluarga berisiko kembali mengalami kekurangan pangan sebelum penyaluran berikutnya. “Jangan karena menerima tiga sak sekaligus kemudian 10 kilogram dijual dan sisanya digunakan. Pemerintah sudah berusaha mengantisipasi kebutuhan pangan masyarakat, jadi bantuan ini harus benar-benar dimanfaatkan,” katanya.
Selain meminta masyarakat menggunakan bantuan sesuai peruntukannya, Halikinnor menekankan agar proses distribusi dilakukan secara tertib dan transparan. Setiap bantuan harus diterima oleh masyarakat yang berhak dengan memperhatikan ketepatan sasaran, jumlah, serta waktu penyaluran. (bah/kpg/ko)







