PANGKALAN BUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat mencatat penanganan 227 perkara tindak pidana umum sepanjang Januari–Agustus 2026. Dari berbagai bidang, kejaksaan juga berhasil memulihkan Rp1,42 miliar keuangan negara.
Kajari Kotawaringin Barat Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. mengatakan, perkara pidana umum tersebut terdiri dari 145 perkara orang dan harta benda, 43 narkotika, 32 keamanan negara dan ketertiban umum, serta tujuh perkara perlindungan anak.
Kejari Kobar juga menangani perkara karhutla yang hingga kini masih dalam tahap penelitian berkas. Selain itu, empat perkara telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Di bidang pidana khusus, kejaksaan menangani dua perkara pada tahap penyelidikan dan satu perkara penyidikan. Sementara itu, pemulihan keuangan negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencapai Rp1.420.366.122.
Kejari Kobar juga mencatat PNBP Rp66,24 juta dari perkara pidana umum serta Rp289,14 juta dari penjualan barang rampasan atau sitaan.
“Capaian ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam melaksanakan penegakan hukum dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun instansi pemerintah,” kata Nurwinardi, Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan Kejari Kobar tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga meningkatkan pelayanan publik, salah satunya melalui SI ARTIS KOBAR, layanan pengantaran barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pemilik secara gratis.(bud)







