Kajari Kobar Tegaskan Karhutla Bisa Diproses Hukum, Pelaku Terancam Pidana

oleh
oleh

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan bencana. Aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana dapat diproses dan pelakunya berhadapan dengan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., saat menyampaikan capaian kinerja Kejari Kobar periode Januari hingga Agustus 2026, Selasa (1/9/2026).

Nurwinardi memiliki peran strategis dalam penanganan karhutla karena menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Karhutla Kabupaten Kotawaringin Barat. Posisi tersebut membuat penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Kejari Kobar Tangani Perkara Karhutla

Nurwinardi menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pencegahan serta penindakan terhadap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran juga harus menjadi perhatian.

Masyarakat dan pihak lainnya diminta memahami konsekuensi hukum dari aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Karhutla dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi hingga keselamatan warga.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Kejari Kobar mencatat telah menangani satu perkara tindak pidana karhutla. Perkara tersebut kini masih dalam tahap penelitian berkas perkara.

“Penanganan perkara karhutla sebanyak satu perkara dan saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara,” kata Nurwinardi dalam keterangan capaian kinerja Kejari Kobar.

Ia memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya karhutla berulang.

Masyarakat Diminta Waspadai Pembakaran Lahan

Di tengah musim kering dan tingginya potensi kebakaran, Nurwinardi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu api dan berkembang menjadi karhutla.

Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam pencegahan karhutla. Ketika api sudah meluas, penanganannya membutuhkan keterlibatan banyak pihak serta sumber daya yang tidak sedikit.

Sebagai Wakil Ketua Satgas Karhutla Kobar, Nurwinardi memastikan aspek penegakan hukum akan berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan dampak kebakaran.

Kejari Kobar juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Langkah tersebut penting agar karhutla dapat dicegah sejak dini dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Nurwinardi menegaskan, penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa karena apabila memenuhi unsur tindak pidana, pelakunya dapat diproses dan berhadapan dengan hukum.(bob)