Bupati Seruyan Dorong Modernisasi Faskes Berbasis Tata Kelola Akuntabel

oleh
oleh
Bupati Seruyan Jadi Pembicara Seminar Workshop Inovasi Layanan Fasyankes Modern

SERUYAN, Kaltengonline.com – Modernisasi fasilitas kesehatan tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi dan peningkatan kecepatan pelayanan. Pemerintah Kabupaten Seruyan menilai penguatan tata kelola, kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan yang akuntabel menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si. saat menjadi pembicara dalam Seminar Workshop “Inovasi Layanan Fasyankes Modern”, Jumat (4/9/2026).

Dalam forum tersebut, Ahmad membawakan materi mengenai fondasi hukum keuangan fasilitas kesehatan, mulai dari kepatuhan akuntansi, pola pengelolaan hingga penerapan otonomi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurutnya, tantangan pelayanan kesehatan di Seruyan tidak terlepas dari kondisi geografis wilayah yang cukup luas. Kabupaten Seruyan memiliki luas sekitar 16.404 kilometer persegi dengan fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah.

Jaringan pelayanan kesehatan tersebut terdiri atas satu RSUD, 12 Puskesmas, serta 141 Pustu dan Poskesdes. Perbedaan kondisi dan kapasitas antarfasilitas kesehatan membuat sistem administrasi dan pengelolaan keuangan harus ditata dengan baik.

“Fleksibilitas tanpa tata kelola akan menjadi risiko. Tata kelola tanpa fleksibilitas akan memperlambat layanan,” ujar Ahmad.

Ia menjelaskan, terdapat tiga hal yang harus menjadi perhatian dalam membangun fasilitas kesehatan modern. Pertama, memastikan fondasi hukum sekaligus melakukan mitigasi risiko. Kedua, menjaga kepatuhan terhadap sistem akuntansi dan audit. Ketiga, menjalankan otonomi BLUD dengan tetap mengedepankan akuntabilitas.

Transaksi Keuangan Harus Mudah Ditelusuri

Ahmad juga mengingatkan pengelola fasilitas kesehatan agar tidak mengabaikan kesiapan administrasi ketika menghadapi pemeriksaan. Setiap transaksi harus memiliki bukti yang lengkap dan memiliki alur yang jelas.

Dokumen tersebut harus mampu menjelaskan dasar kebutuhan, pihak yang memberikan persetujuan, bukti pendukung, proses pembayaran, pencatatan hingga rekonsiliasi.

Penguatan pengelolaan keuangan juga perlu dilakukan melalui rekonsiliasi antara Dinas Kesehatan dan BLUD Puskesmas. Di sisi lain, kemampuan sumber daya manusia yang menangani keuangan perlu ditingkatkan melalui pelatihan, pendampingan serta reviu laporan keuangan.

Bupati menegaskan, status BLUD tidak membuat fasilitas kesehatan terbebas dari ketentuan yang berlaku. Fleksibilitas yang diberikan justru harus dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.

Prinsip transparansi, akuntabilitas serta praktik bisnis yang sehat tetap menjadi dasar dalam pengelolaan BLUD. “Fleksibilitas BLUD bukan berarti mengurangi akuntabilitas. Sistem tersebut harus mampu membuat pelayanan bergerak lebih cepat tanpa menghilangkan pertanggungjawaban,” jelasnya.(bud)