MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara berkolaborasi dengan tim penyusun dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar uji publik sekaligus Focus Group Discussion (FGD). Agenda ini difokuskan untuk membedah dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (23/9).
Kedua payung hukum yang menjadi sorotan utama adalah, Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, serta Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Kehadiran regulasi ganda ini, dinilai krusial sebagai instrumen untuk mendongkrak kesejahteraan sektor pertanian lokal, sekaligus menata tertib administrasi ruang publik di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Rangkaian uji publik ini, diawali secara virtual melalui konferensi video bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor SH MH.
Usai pengarahan, forum dilanjutkan dengan diskusi tatap muka antara jajaran legislatif, perwakilan pemerintah daerah, serta tim ahli penyusun perundang-undangan dari tingkat provinsi.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Rujana Anggraini, menyambut positif akselerasi pembahasan tersebut. Ia menekankan, Ranperda di sektor pertanian harus memuat skema yang konkret, agar kaum tani mendapatkan jaminan kesejahteraan yang pasti dari negara.
“Sektor pertanian adalah tulang punggung ekonomi mayoritas masyarakat kita. Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan para petani benar-benar mendapat perlindungan hukum, akses bantuan, hingga kepastian harga saat mereka dihadapkan pada risiko gagal panen,” tegas Rujana di sela-sela kegiatan.
Tak luput dari perhatian, pembahasan Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum juga ditujukan untuk menciptakan tata kelola wilayah yang tertib, dinamis, namun tetap berakar pada kearifan sejarah lokal. Regulasi ini, dirancang menjadi acuan baku resmi agar penamaan ruang dan fasilitas publik terinventarisasi dengan rapi.
Terkait upaya penertiban tersebut, Rujana menyoroti, pentingnya pelibatan publik dalam merumuskan identitas sarana daerah agar tidak menghilangkan nilai historis.
Pemberian nama jalan dan fasilitas publik, tidak boleh lagi dilakukan sembarangan. Prosesnya harus memiliki pedoman baku yang menghargai aspirasi warga dan kearifan lokal. “Sinergi dalam uji publik ini, adalah komitmen nyata kita bersama demi menghadirkan produk hukum yang berkualitas bagi akselerasi pembangunan Barito Utara,” pungkas Rujanna. (bn/ko)






