KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses anggota dewan dari masing-masing daerah pemilihan (dapil). Aspirasi masyarakat yang dihimpun selama kegiatan reses menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Penyampaian hasil reses tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut., MM.
Dalam rapat tersebut, masing-masing dapil menyampaikan laporan hasil reses berkelompok maupun perorangan. Laporan itu merupakan rangkuman aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui pertemuan dan penyerapan aspirasi di wilayah masing-masing.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan, reses merupakan bagian penting dari tugas DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Hasil reses dari masing-masing dapil telah disampaikan dalam rapat paripurna untuk selanjutnya menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan DPRD.
“Reses merupakan bagian penting dari tugas DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Seluruh hasil reses dari masing-masing dapil telah disampaikan dalam rapat paripurna dan selanjutnya menjadi bahan untuk kita kawal sesuai kewenangan DPRD,” kata Ardiansah.
Menurut dia, aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti sebatas laporan. Aspirasi yang telah dihimpun perlu dikawal melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan kewenangan dan kemampuan anggaran daerah.
“Kami ingin memastikan aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak berhenti sebatas laporan. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di masing-masing wilayah,” ujar Ardiansah.
Reses menjadi salah satu jalur penting bagi DPRD untuk melihat langsung kebutuhan masyarakat di lapangan. Aspirasi yang disampaikan masyarakat selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Penyampaian laporan reses juga menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memastikan aspirasi yang dihimpun anggota dewan tercatat dan disampaikan dalam forum resmi DPRD. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dari setiap dapil dapat menjadi bahan pembahasan dalam agenda kedewanan.
Selain laporan hasil reses, rapat paripurna juga membahas laporan kegiatan dewan selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban DPRD atas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan selama masa persidangan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Memasuki masa persidangan berikutnya, DPRD Kapuas melanjutkan agenda kedewanan sesuai tugas dan kewenangannya. Hasil reses yang telah disampaikan menjadi salah satu bahan penting dalam mengawal aspirasi masyarakat dan pembahasan program pembangunan daerah.
Aspirasi dari setiap dapil diharapkan tidak berhenti pada laporan paripurna. Masukan masyarakat tersebut menjadi bahan untuk dikawal melalui pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah.
Melalui mekanisme tersebut, DPRD berupaya memastikan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat yang disampaikan langsung dari wilayah masing-masing dapil. (art/ko)






