GUNUNG MAS, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya membahas rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai langkah memperkuat dan memastikan keberlanjutan perlindungan bagi masyarakat pekerja di daerah.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi dan koordinasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, S.T., M.AP. Pertemuan ini sekaligus memperkuat sinergi kedua pihak dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan.
Komitmen tersebut sejalan dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang hingga tahun 2026 telah memberikan bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 9.495 tenaga kerja rentan.
Rencana penyusunan Perda diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan yang lebih kuat untuk memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan, sekaligus memastikan program perlindungan dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas atas dukungan yang telah diberikan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas atas komitmen dan dukungan yang telah diberikan. Hingga tahun 2026, sebanyak 9.495 tenaga kerja rentan telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya,” ujar Satriyo.






