PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Persoalan tapal batas antara Kelurahan Kameloh Baru dan Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, masih menjadi polemik dan memantik sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Pemerintah kota (Pemkot) didesak untuk mengkaji ulang aspirasi masyarakat, agar penetapan batas wilayah administratif ini tidak merugikan warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, membeberkan pembahasan sengketa batas ini masih berjalan alot dan belum menemukan keputusan final. Menurutnya, pemerintah mutlak harus menelaah masukan dari akar rumput sebelum mengetok palu kebijakan, terutama yang bersinggungan langsung dengan kepastian domisili dan kemudahan akses administrasi kependudukan.
“Kami di legislatif belum mengambil keputusan. Saat ini, kami baru memberikan sejumlah saran dan masukan agar kepentingan masyarakat bisa terakomodasi. Tujuannya jelas, agar penentuan batas wilayah nantinya tidak menimbulkan gejolak di lapangan,” ujar Hatir, Sabtu (24/10).
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, polemik tersebut mencuat setelah warga Kameloh Baru mendesak agar batas wilayah mereka dengan Kelurahan Kalampangan ditinjau kembali. Aspirasi ini dinilai sangat wajar karena pergeseran garis administratif tidak sekadar urusan pembagian wilayah pemerintahan, melainkan akan berdampak panjang pada urusan birokrasi warga.
Lebih jauh, pembahasan tapal batas yang difasilitasi oleh Pemkot Palangka Raya dan pihak Kecamatan Sebangau ini nyatanya turut menyeret kawasan Kelurahan Kereng Bangkirai. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini menuntut kajian komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi geografis sekaligus kepentingan hak hidup masyarakat yang terdampak.
Merespons peliknya persoalan tersebut, Hatir menilai Pemkot tidak bisa hanya merujuk pada peta di atas meja atau sekadar laporan sepihak. Ia meminta kepala daerah untuk hadir di tengah-tengah warganya dan membuka ruang dialog.
“Kami sangat berharap Wali Kota Palangka Raya dapat turun langsung menemui masyarakat untuk mengurai persoalan ini dari hati ke hati. Bagaimanapun kondisinya, mereka semua adalah warga kita yang harus dilindungi hak-haknya,” pungkasnya. (zia/ko)






