Kapuas Paparkan Strategi Keterbukaan Informasi Publik 2026

oleh
oleh
Sekda Kapuas Usis I. Sangkai memaparkan upaya peningkatan keterbukaan informasi publik dalam tahapan presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng 2026 di Palangka Raya.
Sekda Kapuas Usis I. Sangkai memaparkan upaya peningkatan keterbukaan informasi publik dalam tahapan presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng 2026 di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas memaparkan strategi peningkatan keterbukaan informasi publik dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, Selasa (27/10).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I. Sangkai menyampaikan paparan tersebut dengan didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kapuas, Hartoni U. Sawang.

Kegiatan yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah itu berlangsung di Aula Kanderang Tingang, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya.

Kabupaten Kapuas mendapat kesempatan tampil pada sesi pertama bersama Kabupaten Lamandau dan Kota Palangka Raya sesuai jadwal yang ditetapkan panitia.

Dalam presentasinya, Usis memaparkan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui peningkatan kualitas pengelolaan informasi serta pelayanan kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan secara mudah, cepat, dan tepat. Karena itu, penguatan layanan informasi membutuhkan komitmen organisasi serta dukungan seluruh perangkat daerah.

Setiap perangkat daerah juga dituntut menyediakan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan presentasi Monev ini merupakan bagian dari penilaian akhir terhadap badan publik yang masuk kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik. Melalui tahapan tersebut, setiap badan publik diberi kesempatan memaparkan strategi dan inovasi dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Penilaian dilakukan secara kualitatif dengan memperhatikan sejumlah aspek, meliputi kualitas dan jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta pengadaan barang dan jasa.

Keikutsertaan Kabupaten Kapuas dalam tahapan ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (art/ko)