Dukung Pemberantas Narkotika di Bumi Gawi Hatantiring

oleh
oleh
Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, H. Norhasan

KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mendukung upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Gawi Hatantiring dengan adanya regulasi berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Seruyan, H. Norhasan saat menyampaikan pandangan fraksi tentang tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan pemerintah daerah ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Salah satunya, regulasi atau Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), yang mana dikatakan H. Norhasan hal ini tentunya juga menjadi harapan bersama agar peredaran gelap Narkotika diberantas.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika, merupakan harapan yang tumbuh dari kondisi sosial masyarakat,” katanya baru-baru ini.

Lanjutnya menambahkan bahwa, pihaknya dapat menerima Reperda itu untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan jadwal kegiatan yang ditetapkan Banmus DPRD Kabupaten Seruyan. (wal)