Di Kalteng Ada Empat Titik Menghalau Pemudik

oleh
JANGAN MUDIK YA: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan sambutan dalam Deklarasi Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 Hijriah, kemarin (26/4). (POLDA UNTUK KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Untuk memutus rantai penularan virus Covid-19, larangan mudik telah diberlakukan. Larangan tidak hanya berlaku untuk mudik ke luar provinsi, tapi juga mudik lokal alias mudik dalam wilayah Kalteng.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendirikan pos penyekatan di empat titik lokasi.

Titik utama berada di Kabupaten Kapuas. Akan diawasi secara ketat masyarakat yang akan melintas sebaimana ketentuan yang berlaku. Titik kedua berada di Kabupaten Barito Timur (Bartim). Di kabupaten ini juga dilakukan hal serupa, terutama untuk menghalau serta menjaga masuknya orang dari wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Juga:  Atlet Silat Kobar Raih Perunggu di Popnas 2025 Jakarta, Bukti Anak Daerah Bisa Berprestasi Nasional

“Kami imbau kepada masyarakat Kalteng untuk tidak mudik pada tahun ini. Begitu juga yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi tetangga,” katanya kepada awak media usai Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Senin (26/4).