kaltengonline.com –Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan rilis terkait penarikan produk mi instan asal Indonesia di Hong Kong. Berdasarkan rilis Centre for Food Safety (CFS) pada 27 September 2022, salah satu mi instan produk Indonesia yakni mi instan goreng rasa ayam pedas ala korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle) ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong. Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan tersebut.
Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik dari Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Menurut BPOM, produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan. BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
Dalam media nasional, kembali beredar informasi adanya mi instan merek Sedaap yang ditarik oleh Singapura, yakni rasa kari ayam. Menanggapi itu, Plt Kepala Balai BPOM Palangka Raya Yani Ardiyanti mengatakan bahwa BPOM akan memastikan kebenaran info tersebut. Akan ada klarifikasi jika memang diperlukan.
“Pada prinsipnya seperti klarifikasi penarikan sejenis di Hongkong, karena setiap negara punya kebijakan masing-masing terkait batas kandungan bahan yang ada dalam sebuah produk,” katanya.
Pihaknya menyebut, hingga saat ini mi instan yang telah menagntongi izin edar BPOM aman untuk dikonsumsi. Selain itu, BPOM juga rutin melakukan pengawasan pre-market dan post-market.
“Hingga saat ini mi instan yang beredar dan telah mempunyai izin edar BPOM aman untuk dikonsumi,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih suatu produk. Selalu ingat untuk chek klik, mencakup cek kemasan, label, izin edar, dan batas waktu kadaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi suatu produk pangan. (abw/ce/ala/ko)