kaltengonline.com – Beberapa waktu lalu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Barito Utara mengikuti zoom meeting virtual Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Kominfosandi Barito Utara HM Ikhsan langsung menugaskan Kabid Infokom Publik Mujiburrahman beserta pejabat fungsional pranata humas Ummi Norniati dan tim teknis lainnya untuk berkoordinasi dan berkonsultasi ke Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng serta ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dari hasil pertemuan tersebut akan dijadikan rujukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan di lapangan. Kenapa PPID ini penting, karena PPID merupakan pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Ikhsan, Kamis (20/10).
Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit, karena dilayani lewat satu pintu.
Dari hasil koordinasi, Kadis Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Agus S Djunaidi menyampaikan kesediaannya menjadi narasumber agar pengelolaan pelayanan publik melalui aplikasi dapat berjalan maksimal dan dimanfaatkan sebaik- baiknya.
Sedangkan Ketua Komisi Informasi Kalteng Mukhlas menyampaikan, masukan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien. Selain pengenalan UU, PPID, sengketa informasi juga sekaligus pengenalan dan bagaimana cara penggunaan aplikasi tersebut. (her/ens/ko)