Agar Berdaya Saing, Perlu Cara Berpikir Baru Dalam Pembangan Kearsipan

oleh
oleh
Pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Kearsipan UPR, Senin 31 Oktober 2022

PALANGKA RAYA – Biro Umum dan Keuangan Universitas Palangka Raya (UPR) melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Kearsipan UPR. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, yaitu pada 31 Oktober 2022 – 1 Nopember 2022 bertempat di Aula Rahan, Lantai 2 Gedung Rektorat UPR.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Arsiparis dan Pelaksana di Bidang Umum dan Keuangan yang ada di tingkat Rektorat, Fakultas, Lembaga, dan UPT di lingkungan UPR. Kegiatan sosialisasi mendatangkan 2 orang narasumber dari Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek, Ibu Rustina, S.Sos., M.AP dan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Ibu Sri Martini, S.Sos.

Ibu Suryani Magdalena, S.P., M.E., pada laporan ketua panitia menyampaikan bahwa dalam kegiatan sosialisasi akan disampaikan beberapa materi antara lain tentang Kebijakan Kearsipan Perguruan Tinggi, Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kemendikbudristek, Pengelolaan Arsip Dinamis, serta praktek Pengelolaan Arsip Dinamis dan Praktek Pengelolaan Arsip Statis.

Baca Juga:  Rektor dan Mahasiswa UPR Ikuti Sakura Science Program di Jepang

Rektor UPR yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan, Lusiana Vega, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa saat ini cara berpikir bidang kearsipan tidak dapat seperti itu lagi. Perlu cara berpikir yang baru dalam mengembangkan kearsipan agar berdaya saing.

“Perlu keberanian dalam menerapkan dan membuat keputusan yang didukung dengan penguasaan kompetensi serta ketersediaan arsip, data, dan informasi yang akurat. Oleh karena itu, partisipasi seluruh bapak dan ibu serta segenap insan kearsipan khususnya di lingkungan UPR diperlukan untuk melaksanakan proses perubahan itu sendiri,”ucapnya.(bud)