Untuk Reformasi Kemudahan Pelayanan

oleh
oleh
BIMTEK: Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Barito Utara Hj Siti Noornah menyampaikan sambutan Bupati H Nadalsyah saat pembukaan bimbingan teknis sosialisasi fasilitasi penanaman modal tentang implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Kamis (27/10).

kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi fasilitasi penanaman modal tentang implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko tahun anggaran 2022, Kamis (27/10) lalu. Hal ini untuk reformasi kemudahan pelayanan dalam berusaha.

Bimtek tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Hj Siti Noornah, Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara Edy Kusumawijaya, FKPD, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, perusahaan dan perbankan serta undangan lainnya.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahahan dan Kesra Hj Siti Noornah mengatakan, bimtek dan sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan penggunaan dana alokasi khusus non fisik fasilitasi  penanaman modal tahun anggaran 2022.

“Kegiatan ini terdiri dari kegiatan pengawasan penanaman modal, bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan penyelesaiaan permasalahan dan hambatan yang diihadapi para pelaku usaha,” kata Siti Noornah saat membuka bimtek tersebut di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Kamis (27/10) lalu.

Dikatakannya, bimtek dan sosilalisasi ini akan disampaikan sebagai hal tentang pengetahuan dan kesepahanan perangkat daerah (PD) teknis perizinan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Penyelenggaraan perizinan berbasis risiko melalui system online single submsion (OSS) wajib dilaksanakan pelaku usaha, kementerian/lembaga dan pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah,” jelasnya.

Duijelaskannya, bahwa pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko ini melalui sistem OSS yang merupakan sistem untuk mempermuddah berusaha sebagai amanat undang-undang cipta kerja. “Dimana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang,” ucapnya.

Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah, tidak perlu lagi mengurus perizinan ke Kantor Dinas PMPTSP Barito Utara. Cukup dengan mendaftarkan pada OSS, maka sudah dapat operasional.

Sedangkan untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar, dimana sertifikat tersebut harus diverifikasi oleh kementerian/lembaga atau pemda sesuai kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.

“Untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan NIB dan izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan kementerian/lembaga atau pemda sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan operasional,” tegasnya.

Reformasi kemudahan pelayanan perizinan ini, dimaksudkan untuk kemudahkan berusaha bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, untuk mendorong lebih banyak wirausahawan baru. Yang terpenting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya. (her/ens/ko)