KPU Segera Buka Pendaftaran PPK/PPS

oleh
oleh
Ketua (tengah) bersama dua Anggota Komisoner KPU Kalteng usai Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak 2024 di Hotel Aquaris, Jumat (4/11).foto: budi/kaltengonline.

PALANGKA RAYA-Badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) merupakan petugas penyelenggara pemilu dari tingkat kecamatan. Meliputi Pani­tia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di tingkat kelurahan dan desa, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dan Kelom­pok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Di Kalteng, pembentukan Badan Adhoc itu pendaftaran­nya akan dilaksanakan mulai 15 November hingga 1 Januari mendatang. Hal itu diutarakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng H Harmain Ibrahim.

Dikatakannya, pendaftaran yang akan dibuka mulai 15 November hingga 1 Januari itu bisa diakses melalui aplikasi Siakba. Siakba merupakan singkatan dari Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Sejatinya, pendaft­aran untuk menjadi Badan Adhoc tadi dapat dilakukan secara man­ual dengan langsung mendatangi kantor KPU setempat. Namun, untuk mempermudah masyara­kat, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online lewat aplikasi Siakba tadi.

“Melalui aplikasi Siakba masyarakat dapat mendaftar menjadi petugas penyelenggara pemilu, tapi untuk di daerah-daerah yang kesulitan mengak­ses aplikasi boleh manual, tetapi untuk memudahkan boleh melalui aplikasi tersebut. Jadi mendaftar menjadi petugas lewat aplikasi,” bebernya kepada media, Jumat (4/11).

Adapun kuota atau target yang ingin dicapai untuk memenuhi kebutuhan akan petugas pemilu di daerah-daerah itu Harmain membeberkan dibutuhkan lima orang PPK di masing-masing 136 kecamatan, tiga orang PPS di masing-masing kelurahan dengan 1571 kelurahan, Pantarlih sesuai dengan jumlah TPS yang ada nantinya, dan KPPS berjumlah sembilan orang dengan tujuh petugas penghitung dan dua orang petugas keamanan.

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

“Jumlah TPS-nya berapa nanti? Ka­lau mengacu dengan Pilgub kemarin sekitar 6041 TPS, tapi akan ada penambahan. Itulah jumlah Pantarlih kita nanti, akan sebanyak itu, sesuai dengan jumlah TPS,” imbuhnya.

Persyaratan umum untuk mendaftar menjadi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu itu adalah warga negara Indonesia dengan rentang umur 17-55 tahun. Selain itu, pendaftar harus­lah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Serta tidak menjadi anggota partai politik ter­tentu dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Hal itu dijelaskan oleh Ketua Divisi Sosialiasi Pen­didikan Pemilih, Parisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistiobudi pada Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Ta­hun 2024, Jumat (4/11).

Lebih lanjut dikatakan­nya persyaratan untuk mendaftar PPK, PPS, dan KPPS adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan den­gan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

“Selain syarat di atas juga ada syarat lain seperti mam­pu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgu­naan narkotika. Berpendidi­kan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipi­dana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melaku­kan tindak pidana yang dian­cam dengan pidana pen­jara lima tahun atau lebih,” tandasnya. (dan/ram)