kaltengonline.com – Sidang kasus tindak pidanan korupsi (tipikor) yang menjerat tiga pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali bergulir. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (7/11). Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan sela tersebut.
“Mengadili dalam perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk atas nama terdakwa Esra MPd, perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk atas nama Wandra SPd MM, dan perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk atas nama Imanuel Nopri SSos dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi perkara,” ucap ketua majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum ketiga terdakwa. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota Irfanul Hakim SH MH, majelis hakim berpendapat bahwa nota dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas telah sesuai dan sah secara hukum.
“Menimbang bahwa uraian yang dibuat oleh jaksa di dalam nota dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap meliputi uraian tindak pidana yang didakwakan dan uraian jelas, cermat, dan lengkap dari waktu dan tempat tindak pidana dilakukan,” kata Irfanul.
Menurut majelis hakim, uraian dakwaan yang diajukan jaksa penuntut telah secara jelas menguraikan tindak pidana apa yang dilakukan para terdakwa, siapa pelaku dari tindak pidana korupsi ini, bagaimana tindak pidana itu dilakukan, serta akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.
Terkait adanya keberatan dari pihak penasihat hukum ketiga terdakwa yang menyebut ada kesalahan penulisan dalam nota dakwaaan terkait pihak yang berwenang untuk mengadili perkara korupsi ini, majelis hakim berpendapat bahwa kesalahan penulisan tersebut tidak substantif yang dapat berpengaruh terhadap seluruh isi dakwaan.
Menurut majelis hakim, pihak Pengadilan Tipikor Palangka Raya tetap berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara korupsi ini, karena peristiwa tindak pidana korupsi ini berada di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, maka persidangan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) di Disdikpora Gumas tahun anggaran 2020 ini akan digelar kembali pada Kamis (17/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut.
Jaksa Hadiarto SH dari Kejari Gumas menyebut bahwa pihaknya berencana menghadirkan 10 saksi pada sidang mendatang.
“Kami meminta waktu selama satu minggu untuk memanggil para saksi, yang mulia,” kata Hadiarto kepada ketua majelis hakim. Permintaan itu pun disetujui majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili yang juga menjabat Wakil Ketua PN Palangka Raya.
Ditemui usai sidang, Hadiarto menyatakan bahwa pihaknya berencana akan memanggil sebanyak mungkin saksi untuk dihadirkan dalam sidang berikut. Namun Hadiarto tak menyebut siapa saja saksi-saksi itu.
“Kami akan inventarisasi lebih dahulu saksi mana saja yang memiliki keterangan inti atas perbuatan para terdakwa, mereka itu yang mungkin lebih dahulu kami panggil,” sebut Hadiarto.
Sementara itu, ketua tim penasihat hukum ketiga terdakwa, Pua Hardinata SH menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan perkara yang menjerat kliennya. “Saya berharap para saksi itu bisa hadir semuanya saat sidang nanti,” ucap Pua, didampingi rekannya Lukas Possy SH.
Sidang kasus tipikor DAK fisik di Disdikpora Gumas tahun anggaran 2020 yang menyeret terdakwa Esra, Wandra, dan Imanuel Nopri ini menarik perhatian masyarakat. Dalam nota dakwaan disebutkan bahwa pemanfaatan dana DAK fisik ini untuk pembangunan prasarana fisik di 28 SMPN di Kabupaten Gumas tahun anggaran 2020, dengan dana sebesar Rp16,4 miliar. Jaksa penuntut menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Hal lain yang juga menarik dalam perkara tipikor ini, dalam nota dakwaan jaksa penuntut disebutkan adanya keterlibatan pihak-pihak yang disebut sebagai anggota tim kampanye pemenangan Bupati Gumas dalam proyek pekerjaan fisik di sekolah-sekolah yang mendapat dana DAK dari APBN ini.
Dalam kasus ini, Esra, Wandra, dan Imanuel Nopri didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001. (sja/ce/ala/ko)