kaltengonline.com – Oknum Anggota Dewan Pimpinan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial IB (35) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pindana korupsi (tipikor). Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar langsung menahan wakil rakyat itu bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial J (49). Keduanya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Rabu (23/11).
IB dan J ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tipikor penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai. Tersangka J diketahui menjabat sebagai kepala sekolah (kasek).
Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugraha membenarkan eksekusi tersebut. Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Keduanya harus ditahan karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kobar akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua.
Para tersangka, lanjut kasi intel, dititipkan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Keduanya terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai, Kobar. Meski belum membeberkan secara gamblang mengenai peran kedua tersangka, tapi kasi intel menyebut bahwa perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058.
“Benar, keduanya sudah kami eksekusi dan ditahan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, keduanya juga sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, kondisi keduanya baik,” katanya.
Pandu menegaskan, penahanan terhadap IB dan J dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kobar. Keduanya akan menjalani penahan selama 20 hari. Dalam waktu dekat akan ada pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.
Karena perbuatan tersangka IB dan J menyebabkan negara merugi, maka keduanya dikenakan pasal 2 ayat(1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subside pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
“Keduanya sudah kami tahan untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (son/ce/ala/ko)