SUKAMARA-Bupati Sukamara, Windu Subagio menghadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa se Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2023, di Aula Kantor BPKAD Sukamara, Rabu (25/1).
Windu mengutarakan, desa sebagai struktur organisasi pemerintahan paling rendah menjadi garda terdepan pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah desa memegang peranan yang sangat penting, dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapinya, kepala desa dituntut untuk memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap masyarakat desa.
“Disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014, bahwa desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah,” ungkap bupati.
Diutarakannya, desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
Windu menjelaskan, pengelolaan keuangan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan desa, dimana dalam manajemen pengelolaan keuangan prosesnya dimulai dari perencanaan desa (RPJMDes, RKPDes) penyusunan RAPBDes, APBDes dan pelaksanaanya.
Kemudian pelaporan dan pertanggungjawaban atau lebih kurang sama dengan sistem dan prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dasar yang paling penting dalam peningkatan pembangunan perdesaan adalah memperbaiki sistem manajemen pemerintahan yang bersifat menyeluruh, antara lain sistem pemerintahan desa, pembukuan, penataan seluruh kegiatan juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya..
Sementara itu, Windu mengungkapkan, penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan untuk BLT-DD, ketahanan pangan dan hewani, penanganan Covid-19 dan penanganan pencegahan stunting.
Ditambahkan WIndu, penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 untuk penghasilan tetap, dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, penyediaan tunjangan dan operasional BPD. Kemudian penyelelenggaraan pemerintah desa termasuk belanja operasional pemerintah desa dan insentif RT dan RW. Selanjutnya, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaaan darurat dan mendesak desa. (nhz/ko)