RTRWP untuk Kemajuan Pembangunan

oleh
oleh
RAPUR: Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat menghadiri rapur ke-5 masa persidangan I di Gedung DRPD Kalteng, Senin (13/2).

PALANGKARAYA-Ada banyak hal yang patut menjadi perhatian terkait kebijakan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng yang sudah seharusnya terbarukan, seiring dengan keadaan dan situasinya. Termasuk kebijakan dan peraturan perundang- undangan yang menuntut pada tata ruang lebih luas dan berbagai macam pola serta sistem digitalisasi yang berlaku ke depan.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, peninjauan kembali RTRWP merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan.

Tentu saja, dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

“Untuk itu, Perda RTRWP yang sudah terbarukan nantinya akan menjadi salah satu kunci penting dalam upaya melaksanakan pembangunan Kalteng,” kata wagub saat menyampaikan pidato jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap dua raperda dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I di Gedung DRPD Kalteng, Senin (13/2).

Wagub menegaskan, pada raperda RTRWP ini telah diatur terkait pengaturan kawasan rawan bencana, karena betapa pentingnya upaya mitigasi dilakukan.

RTRWP yang baru ini juga memberi perhatian bagi wilayah mangrove yang berada di daerah pesisir sebagai upaya untuk konservasi di daerah pesisir.

“Proses penyusunan revisi RTRWP ini telah dimulai sejak 2020 lalu, kemudian stranas pencegahan korupsi memberikan catatan signifikan terkait RTRWP dan RTRW kabupaten/ kota maupun dengan perizinan yang telah diterbitkan,” jelas wagub.

Penataan kembali RTRW ini sebagai langkah solusi yang bijak untuk menyelesaikan segala macam persoalan yang menjadi penghambat majunya pembangunan di Kalteng. (abw/ko)