Seksi Pidsus Kejari Katingan Berhasil Selamatkan Kerugian Keuangan Negara

oleh
oleh
PENYERAHAN - Saksi R (tengah) selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru Kelurahan Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, ketika menyerahkan uang kerugian negara kepada Jaksa di Kejari Katingan beberapa waktu lalu.

KASONGAN – Upaya penegakkan hukum oleh Kejaksaan Negeri Katingan perlu mendapatkan apresiasi. Pasalnya dari penanganan perkara yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan selama ini, telah berhasil untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH mengungkapkan, salah satu kerugian keuangan negara yang berhasil mereka selamatkan yaitu dari Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015 dengan total nilai sebesar Rp 138.400.000.
“Total kerugian keuangan negara tersebut dilakukan sebanyak dua kali penyelamatan. Dengan rincian pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 senilai Rp 126.100.000 yang diperoleh dari saksi “R” selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru Kelurahan Kasongan Baru, dan saksi “N” selaku Ketua Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Kamis (16/2/2023).

Kemudian lanjut Erfandy, kembali pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 senilai Rp 12.300.000 yang diperoleh dari saksi “R” selaku Bendahara Gapoktan Kasongan Baru Kelurahan Kasongan Baru.
“Kini seluruh penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut telah disita, dan kami setorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Katingan,” ungkapnya.(eri)