Belum Nyala 24 Jam, Masyarakat Katingan Kuala Buat Pernyataan Sikap ke PLN

oleh
oleh
Dari kiri, M. Kasim Wira Nasir, Rendy Angga Pratama, Camat Hariadi Utomo dan Restu saat di DPRD Katingan,Jumat (20/3/2023).

PALANGKA RAYA-Adanya pemadaman listrik bergilir beberapa waktu lalu pada PLN ULD Pegatan, berdampak dan merugikan masyarakat (semua sektor baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan berkaitan pelayan publik lainnya), khususnya  bagi masyarakat Kelurahan Pegatan Hilir, Kelurahan Pegatan Hulu, Desa Kampung Keramat, dan Desa Kampung Tengah.

Atas dasar itu, masyarakat Katingan Kuala, menyatakan sikap kepada Management PLN ULP Sampit dan Management PLN UP3 Palangkaraya selaku pemegang kebijakan secara struktural PLN ULD Pegatan.

Koordinator Masyarakat, Rendy Angga Pratama mengatakan, pernyataan Manager UP3 Palangkaraya Presly Silaen ke media beberapa waktu lalu, yang menjelaskan kerusakan control panel di PLN ULD Pegatan dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 dan hanya 4 Hari terakhir dilakukan pemadaman listrik, dengan ini dia tegaskan bahwa itu tidak benar dan cenderung penyesatan informasi serta terkesan mengiring opini publik.

“Faktanya adalah pemadaman listrik di Pegatan mulai sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai tanggal 19 Februari 2023 baru mulai berjalan itupun belum 100% Kembali normal,”ungkapnya Senin (20/3/2023).

Kedua meminta pimpinan PLN UP3 Palangka Raya untuk memberi sanksi tegas atau sampai pada pemecatan terhadap Kepala PLN ULD Pegatan yang dinilai telah lalai dalam tugas dan tanggung jawabnya sehingga terjadi dugaan pembiaran kerusakan mesin PLN ULD Pegatan berlarut-larut yang berdampak pada kerugian besar masyarakat Pegatan dan sekitarnya

“Kami juga mendesak kepada pimpinan PLN terkait, dalam pelayanan maksimalnya agar PLN ULD Pegatan bisa beroperasi 24 Jam. Diketahui PLN ULD Pegatan saat ini beroperasional dimulai Jam 14:00 WIB s.d 07:00 WIB dan itupun pelayanannya tidak maksimal,”ucapnya.

Baca Juga:  Milad ke-5 Paguyuban Wong Ngapak Kalteng Meriah dan Bermakna

Pasalnya, selama puluhan tahun sudah berjalan, masyarakat Pegatan dan sekitarnya tidak pernah menikmati PLN 24 jam.

Pihaknya juga meminta agar pengelolaan manajemen PLN ULD Pegatan dilakukan secara profesional dan memiliki tenaga ahli yang mumpuni, sehingga gangguan atau pemadaman listrik PLN dapat secara cepat diantisipasi sedini mungkin

“Mendesak agar dilakukan pembenahan, renovasi, atau membangun Kembali Tempat Penyimpanan Mesin di PLN ULD Pegatan, dikarenakan area penyimpanan mesin tidak layak dan rawan banjir, sehingga apabila air laut pasang dipastikan area tersebut terendam air sehingga mesin pasti akan dimatikan, hal ini merupakan kendala yang sudah berpuluh tahunan dan hingga sekarang belum terselesaikan,”ucapnya.

Pihaknya juga meminta membangun koneksi jaringan listrik antara 2 kecamatan yaitu antara kecamatan katingan kuala dengan kecamatan Mendawai dengan alternatif menghubungkan jaringan dari Desa Jaya Makmur ke Desa Kampung Tengah, sehingga apabila ada terkendala listrik di dua kecamatan ini agar bisa saling membantu supply listrik baik untuk warga Kecamatan Katingan kuala maupun bagi warga Kecamatan Mendawai.

Juga meminta PLN UP3 Palanagkaraya , PLN ULP Sampit dan PLN ULD Pegatan melayani masyarakat dengan jujur  transparan, tidak ada dusta dan kebohongan.

“Demikian surat pernyataan sikap ini dibuat dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab dan kami meminta kepada wakil rakyat Kabupaten Katingan memberikan dukungan terhadap pernyataan sikap kami ini, agar bisa ditindak lanjuti oleh  pemangku kepentingan terkait sebagaimana mestinya,”pungkasnya.(bud)