Sekda Ingatkan Pengeras Suara Sesuai Aturan

oleh
oleh
SAMPAIKAN ARAHAN: Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara, Rendy Lasmana memberikan arahan aturan pengeras suara selama Ramadan, di Aula Kantor Bupati Sukamara, Selasa (28/3).

SUKAMARA-Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara, Rendy Lasmana mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Sukamara, khususnya umat muslim, agar selama bulan Ramadan penggunaan pengeras suara masjid bisa dilakukan sesuai dengan aturan.

Rendy mengatakan, selama bulan ramadhan tersebut kegiatan ibadah yang biasanya dilakukan masyarakat di masjid ataupun surau, tentunya menggunakan pengeras suara.

“Pada bulan suci Ramadan ini, biasanya masyarakat melakukan kegiatan ibadah di masjid atau surau, tentunya menggunakan pengeras suara. Oleh karena itu saya mengingatkan agar penggunaan pengeras suara masjid dilakukan sesuai dengan aturan,” ujar Rendy.

Rendy mengutarakan, bahwa pada malam hari masyarakat muslim melaksanakan ibadah salat sunnah tarawih dan dilanjutkan tadarus Alquran di masjid dan surau-surau, yang ada diseluruh Sukamara hingga larut malam.

“Perlu diatur untuk pengeras suara agar tidak mengganggu istirahat masyarakat lainnya,” tuturnya.

Rendy menegaskan, ada batasan yang dilakukan untuk tingkatan volume dan jam menggunakan pengeras suara, guna menjaga ketertiban dan keharmonisan antar umat beragama. Ini juga sebagai bentuk toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, untuk tingkatan volume itu ada jamnya menggunakan pengeras suara, jangan sampai waktunya niat ibadah malah mengganggu kenyamanan dan istirahat masyarakat lainnya.

“Masyarakat Sukamara tidak hanya terdiri dari agama Islam.

Keberagaman ini meliputi agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” tandasnya. (nhz/ko)