
KASONGAN-Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan didalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Kabupaten Katingan mengingatkan kepada perangkat desa, agar didalam melaksanakan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, jangan menggunakan atau lewat pihak ketiga.
Tapi Pemerintah Desa (Pemdes) harus memberdayakan warganya sendiri dalam melakukan berbagai kegiatan. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Kamis (30/3).
Dijelaskan bupati, bahwa pembangunan dengan menggunakan Dana Desa bersifat swakelola, dan harus memberdayakan masyarakat yang ada. Ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam penggunaan Dana Desa itu sendiri. “Jika untuk sewa alat, masih bisa. Namun untuk tenaga, lebih baik kita memberdayakan masyarakat kita yang ada,” tegas Sakariyas.
Dia tidak ingin ada desa di Katingan yang bermasalah lagi.
Semua tegasnya, harus sungguhsungguh memperhatikan aturan, dan ketentuan. “Kemudian untuk realisasi kegiatan desa. Kalau saya tidak salah, itu harus dilaporkan setiap bulan. Ada atau tidak ada realisasi. Wajib dilaporkan. Ini sangat penting untuk mengontrol kegiatan kita,” ujarnya.
Kemudian jika ada yang tidak dipahami, maka ujar Sakariyas, dia minta untuk segera konsultasikan dengan pihak terkait. Bisa langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maupun ke Inspektorat. “Ini supaya tidak menimbulkan masalah bagi desa. Jangan mengambil keputusan sendiri.
Sekarang jangan ada yang main main. Kita harus serius membangun untuk kemajuan daerah kita,” tandasnya. (eri/art/ko)