Pemkab Buka Posko Pengaduan THR

oleh
oleh

“Kami juga meminta, agar seluruh perusahaan juga bisa melaporkan bukti pembayaran THR kepada kami. Bisa disampaikan secara online atau datang langsung ke Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan”

H Supriadi Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan

KASONGAN-Menjelang hari raya Idulfitri 1444 H, masalah Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Bahkan, untuk memudahkan karyawan melaporkan kepada pemerintah jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan, Pemkab Katingan melalui Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan telah membuka posko pengaduan THR.

“Silakan sampaikan laporan ke posko yang kita buka, jika ada perusahaan tempat karyawan bekerja tidak memberikan THR,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Supriadi kepada Kalteng Pos, Selasa (11/4).

Supriadi mengungkapkan, masalah THR ini ada edaran Bupati Katingan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Katingan, tentang kewajiban membayar THR. “Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Harapan kita jangan sampai ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa dibentuknya pos pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, agar hak pekerja untuk mendapatkan THR benar-benar dibayar sesuai ketentuan yang ada. “Kami juga meminta, agar seluruh perusahaan juga bisa melaporkan bukti pembayaran THR kepada kami. Bisa disampaikan secara online atau datang langsung ke Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan,” tandasnya. (eri/art/ko)