Menjaring Dua Nama Anggota Bawaslu

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan membuka pendaftaran anggota Bawaslu tahap kedua, setelah sebelumnya pada tahap pertama terpilih tiga nama.

Pada seleksi tahap dua ini, dari ketiga nama itu akan dijaring lagi dua nama. Hal itu disampaikan ketua tim seleksi, Prof Ahmad Syar’i melalui zoom meeting, Rabu (12/4).

Tahapan seleksi akan dimulai sejak 17 April hingga 3 Mei 2023, yakni penerimaan pendaftaran bakal calon Bawaslu Provinsi Kalteng.

“Tahapan ini diawali dengan penerimaan berkas tanggal 17 April hingga 3 Mei 2023, kemudian tanggal 4-6 Mei akan dilaksanakan tahapan perbaikan berkas persyaratan,” ucap Syar’i, Rabu (12/4).

Verifikasi berkas akan dilaksanakan tanggal 12-16 Mei mendatang.

Tahapan seleksi ini berlangsung hingga tanggal 22 Juli 2023. Syar’i juga menyampaikan ada 18 persyaratan calon anggota dan 17 persyaratan administrasi pendaftaran yang mesti dipenuhi peserta.

Sejumlah persyaratan calon yang harus dipenuhi, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 35 tahun saat mendaftar- ,mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil, mampu secara jasmani dan rohani, bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

Sedangakan persyaratan administrasi yang mesti dipenuhi calon anggota di antaranya; mengajukan surat lamaran yang dditujukan kepada tim seleksi; melampirkan fotokopi KTP dan pas foto terbaru ukuran 4x6cm; fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir; surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun terakhir, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan surat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta beberapa poin persyaratan lain.

”Jadi poin-poin itulah yang menjadi syarat pencalonan maupun syarat administrasi pendaftaran yang mesti dipenuhi dalam pencalonan anggota Bawaslu,” kata Syar’i. (irj/ce/ala/ko)