Edukasi Pelaku Usaha

oleh
oleh
FOTO BERSAMA: Asisten II Setda Kotim Alang Arianto beserta sejumlah kepala SOPD dan pelaku usaha saat foto bersama usai membuka bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang digelar oleh DPMPTSP, Rabu (10/5).

SAMPIT-Online single submission (OSS) atau yang dikenal dengan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik merupakan sistem yang dibuat untuk memudahkan pelaku usaha dan investor dalam melakukan permohonan izin secara elektronik dan terintegrasi melalui satu pintu.

Sistem ini dinilai efektif dan mudah digunakan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggencarkan edukasi OSS tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang ada di daerah ini.

“Kita melakukan sosialisasi seperti ini karena kita nilai penting.

Terutaman yang belum tahu agar menjadi tahu. Apalagi banyak yang masih awam dengan OSS ini,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim Alang Arianto, Rabu (10/5).

Baca Juga:  Gandeng Perusahaan di Tengah Efisiensi Anggaran, Sekolah di Kotim Diminta Manfaatkan CSR

Dirinya menyebutkan, sistem ini dibuat untuk mempercepat pelayanan yang berhubungan dengan perizinan yang menjadi wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan adanya sistem tersebut dan sosialisasi yang diberikan, diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan hal tersebut. Hal itu untuk memudahkan mereka dalam mengurus segala perizinan.

“Kita berharap dengan adanya kemudahan ini dapat dimanfaatkan para pelaku usaha. Sehingga mereka dapat dengan mudah mengurus perizinan. Pemerintah akan siap membantu jika ada kendala dalam penggunaan OSS ini,” sampai Alang usai membuka bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko se-Kabupaten Kotim yang digelar DPMPTSP setempat. (bah/ans/ko)