RDP dengan Perusahaan Hasilkan Empat Kesimpulan

oleh
oleh
RDP: Sejumlah anggota DPRD Barito Utara saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan perusahaan dan warga di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat terkait pencemaran lingkungan di ruang rapat DPRD setempat, beberapa waktu lalu.

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara) telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya pencemaran lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat, beberapa waktu lalu.

Dalam RDP yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat, Selasa (16/5) tersebut dipimpin Ketua Komisi III H Tajeri dan dihadiri Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Eveready Noor, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Inriaty Karawaheni, Camat Lahei Barat Adi Suwarman, Camat Lahei Anwar Sadat serta 4 kepala desa di Lahei Barat dan Lahei.

Sedangkan perwakilan dari perusahaan turut dihadiri dari PT Tamtama Perkasa, PT KTC, PT Barito Putra, PT Barito Pasifi k, PT Arsy Nusantara, PT Permata Indah Sinergi, PT Hilcon, PT Victor Dua Tiga Mega dan CV LBS.

Kepala Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Astronot menyampaikan, terkait dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara di desanya.

“Selain pecemaran lingkungan, warga masyarakat di desa juga mengeluhkan soal kesenjangan tenaga kerja lokal di perusahaan di daerah setempat,” kata Astronot.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Pari Kecamatan Lahei, Mukti Ali mengatakan, Pemdes Muara Pari menerima laporan dari warga terkait pencemaran yang dilakukan salah satu perusahaan tambang batu bara yaitu PT Tamtama Perkasa.

Mukti Ali menyatakan, siap untuk membuktikan terkait adanya pencemaran yang dilakukan salah satu perusahaan yang beroperasio di wilayahnya itu. “Kami selaku Pemdes Muara Pari siap untuk membuktikan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan di desa kami,” kata kades.

Baca Juga:  Dewan Turut Sambut Kedatangan Jemaah Haji Barito Utara

Menanggapi pernyataan dari Kades Muara Pari itu, perwakilan PT Tamtama Perkasa Widiarsono menyampaikan, kalau saat ini perusahaan telah mengaktifkan lima styling pond atau kolam penampungan.

Di mana setiap bulannya diadakan pelaporan. “Setiap bulan kami ada menerima laporan dari styling pond itu,” jelas Widiarsono.

Menurut dia, tentang apa yang disampaikan masyarakat terkait pencemaran itu pada kenyataannya masih dinilai normal. “Terkait dengan tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan saat ini sudah mencapai 70 persen direkrut dari tenaga lokal,” kata Widiarsono.

Ia juga menambahkan, puluhan desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan tidak semuanya bisa terakomodir untuk perekrutan tenaga kerja lokal.

“Belum semua tenaga kerja lokal yang kami rekrut,” akuinya.

Setelah melalui paparan dari sejumlah pihak serta diskusi yang berlangsung hampir empat jam lebih, RDP ini akhirnya menghasilkan 4 poin kesimpulan. Kesimpulan pertama yaitu penyelesaian masalahan antara perusahaan dengan masyarakat yang ada di desa sebaiknya dimusyawarahkan di tingkat desa dengan melibatkan pihak kecamatan.

“Kedua, Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara akan melakukan crosschek lapangan berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan,” kata Tajeri saat membacakan kesimpulan RDP.

Poin ketiga, semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat harus memperhatikan penerimaan atau rekruitmen tenaga kerja khususnya skill dan non skill.

“Poin keempat, mempersilahkan kepada pihak pengadu atau pelapor untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” kata Tajeri. (noy/ens/ko)