PULANG PISAU-Pemerintah Kecamatan Kahayan Tengah melakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Bahkan sosialisasi yang dimotori Camat Kahayan Tengah dan unsur tripika setempat dilakukan secara masif di wilayah tersebut.
Camat Kahayan Tengah mengungkapkan, sosialisasi yang dilakukan secara tatap muka juga melalui pemasangan baliho. “Untuk pemasangan baliho larangan pembakaran hutan dan lahan sudah dilakukan di masing-masing desa di wilayah kami,” kata Siswo saat dikonfi rmasi Kalteng Pos, Kamis (25/5).
Siswo berharap, seluruh masyarakat di wilayahnya mematuhi larangan pembakaran hutan dan lahan. Mengingat, jika larangan itu dilanggar masyarakat ada ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 187 KUHP.
“Dalam pasal tersebut ditegaskan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk itu Siswo mengaku tidak ingin ada warganya yang tersandung atau terjerat pidana tersebut.
“Untuk itu, mari bersama-sama kita jaga wilayah kita dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Jangan lakukan kegiatan yang dapat menimbulkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” harap dia.
Selain itu, lanjut Siswo, dampak kebakaran hutan dan lahan sangat dirasakan di semua sektor. Mulai dari transportasi, kesehatan hingga perekonomian. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan.
“Stop kebakaran hutan dan lahan. Mari kita selamatkan generasi penerus bebas dari asap kebakaran hutan dan lahan,” tandasnya. (art/ko)