SAMPIT- Saat ini banyak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak dijalankan oleh pemerintah daerah melalui intansi terkait secara optimal dan ini harus dilakukan evaluasi.
“Saya melihat saat ini banyak perda yang tidak jalan, hanya macan kertas saja, karena tidak dijalankan oleh pihak eksekutif secara maksimal, dan ini harus dilakukan evaluasi,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotim H.Ary Dewar, Rabu (24/5).
Dirinya mengatakan salah satu perda yang menurutnya belum berjalan optimal adalah Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda sudah diberlakukan tetapi masih ada hal-hal yang bertentangan dengan isi perda, seperti masih banyaknya reklame rokok yang ada di Kota Sampit.
“Itu hanyalah satu contoh perda yang belum dilaksanakan secara optimal. Masih ada perda-perda lainnya yang pelaksanaannya belum optimal padahal tujuannya sangat bagus bagi masyarakat dan daerah ini,” ucap Ary Dewar
Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan kalau perda sudah disetujui dan disahkan maka itu sudah menjadi produk hukum bersama dan siapapun wajib melaksanakannya, terutama intansi terkait khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten melalui intansi terkait diharapkan menjalankan semua perda yang telah diterbitkan. Karena percuma saja kita susah payah membuat perda kalau pihak eksekutif tidak menjalankannya, maka dari itu kalau perda tidak dilaksanakan, cabut saja perda itu malu kita. Bikin perda terus tapi tidak dilaksanakan, akhirnya kita menjadi sorotan masyarakat,” tutupnya.(bah)







