Ingatkan Masyarakat, Hindari Pernikahan di Bawah Umur

oleh
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie

SAMPIT- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dra Rinie menghimbau kepada seluruh masyarakat didaerah ini,terutama para remaja jangan sampai terlibat pernikahan dini atau menikah di bawah umur, karena hal itu bakal merugikan diri sendiri dan orang tua.

“Kami menghimbau para orang tua agar jangan sampai menikahkan anaknya yang masih dibawah umur,  karena pernikahan yang dilakukan sebelum berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Rinie, Senin (29/5).

Dirinya mengatakan didalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah menaikan usia yang batas minimal usia untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun, dengan demikian usia pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

“Undang -undang perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan,” terang Rinie.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar orangtua supaya jangan membiarkan anaknya menikah di usia dini. Pasalnya ada beberapa dampak dari pernikahan usia dini, yaitu sangat rentan mengalami berbagai macam masalah, sebab pengendalian emosi mereka yang masih belum stabil.

Baca Juga:  Edukasi Warga Jadi Kunci Pencegahan Karhutla Kotim

“Apabila emosi anak di bawah umur itu tidak stabil, dikawatirkan akan menimbulkan masalah seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga berujung pada perceraian. Selain itu juga pernikahan usia dini juga rawan berdampak bagi kesehatan, psikologi, sosial, serta tumbuh kembang bayi,” ucap Rinie.

Ia juga mengatakan menikah dibawah umur sebaiknya dihindari saja, karena secara ekonomi pun belum matang apalagi jika kedua-duanya masih berstatus pelajar dan kasus ini sebenarnya marak terjadi hanya saja selama ini pengawasan dari intasi terkait kurang dan sosialisasi pun mestinya wajib dilakukan baik itu secara langsung dengan datang ke sekolah- sekolah atau melalui media sosial.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak, saya berharap pernikahan usia dini mendapat perhatian khusus kita semua, dan seluruh pemangku kepentingan harus sinergi dalam upaya mendorong masyarakat dan orangtua, supaya menjalankan peran masing-masing demi masa depan anak,” tutupnya.(bah)