Inspektorat dan DPMD Diminta Lakukan Monitoring Serta Evaluasi Pembangunan di Desa

oleh
oleh
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Rimbun ST saat menghadiri rapat paripurna beberapa waktu lalu

SAMPIT- Semangat membangun dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan mulai dari Pedesaan selama 5 tahun terakhir terus di gaungkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan KH.Ma’ruf Amin.

Sentralisasi pembangunan di Daerah khususnya Desa menjadi fokus utama pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kwalitas hidup masyarakat sesuai amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan semangat Nawacita.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST meminta pihak Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar lebih bekerja maksimal dalam menjalankan monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan di tingkat desa hal ini untuk menciptakan percepatan pembangunan 168  desa di Kabupaten Kotim ini.

“Saya rasa dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pengawasannya harus lebih tajam dan obyektif lagi, bagaimana didalam melaksanakan pengawasan cek and balance dan juga penyeimbangan ini harus terus dilaksanakan, dan berharap pelaksanaan tata kelola keuangan sesuai prinsip transparansi, akuntabel, efektif dan efesien dalam menciptakan good goverment di tahun 2023 harua lebih meningkat,” kata Rimbun, Senin (29/5).

Dirinya mengatakan kalau tidak ada monitoring nantinya dikhawatirkan para kepala desa (Kades) akan terlena, karena cikal bakal sesuatu yang kurang baik itu dimulai dari pembiaran, dan juga ada kemudahan faktor indikasi penyelewengan anggaran dana desa, maka dari itu pihaknya  mendorong agar peran Inspektorat maupun DPMD Kabupaten Kotim harus diperkuat. 

“Penguatan itu dalam upaya mengawal program setiap desa, kerena sejauh ini kemungkinan ada desa yang bermasalah dalam hal pengelolaan dana desa, kami ingin mencegah adanya penyalahgunaan dana desa yang saat ini sedang dikelola oleh pemerintahan desa,” ucap Rimbun.

Baca Juga:  DPRD Kotim Soroti Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan gerbang pencegahan penyalahgunaan dana desa itu dilakukan melalui inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka harap Inspektora maupun DPMD bisa mendampingi dan memberikan arahan kepada para kepala desa, agar apa yang mereka lakukan itu tidak salah, yang akhirnya akan berurusan dengan penegak hukum.

“Penyalahgunaan dana desa terjadi selain akibat kurang pahamnya kepala desa maupun perangkatnya terhadap pengguna dana desa, dan juga kurangnya pengawasan dan pengawalan dari Inspektorat maupun DPMD, karena titik permasalahan pengelolaan keuangan desa antara lain masih kurangnya transparansi pengunaan dana desa,” sampai Rimbun.

Dirinya juga mengatakan pelaksanaan program kegiatan yang tidak menggunakan pola padat karya, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masih kurang, penggunaan dana desa diluar prioritas, dan evaluasi di tingkat Kecamatan dan intansi terkait yang masih lemah serta peran APIP yang belum optimal, serta para kades banyak yang kurang aktif melakukan konsultasi dan koordinasi soal penggunaan dana desa. 

“Kami melihat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan masih ada yang tidak mengacu kepada aturan, kondisi seperti itu jangan dibiarkan berlarut-larut. Maka dari itu para kepala desa harus memiliki pemahaman yang sama dalam perspektif hukum, sehingga peran semua pihak harus dimaksimalkan,” tutupnya.(bah)