SAMPIT- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi meminta agar pemerintah daerah dalam hal penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat di daerah pedalaman harus menjadi perhatian khusus.
“Saat ini masih banyaknya desa-desa di daerah pedalaman yang masih belum merasakan falsilitas penerangan tersebut yang mana merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah daerah,” kata Abadi, Sabtu (3/6).
Menurutnya Hal tersebut harus diprioritaskan, karena jelas pada Pasal 3 ayat 1 UU Ketenagalistrikan No. 30/2009, disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.Kemudian, dilanjutkan pada Pasal 4 ayat 1, juga disebutkan bahwa pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
“Kedua pasal tersebut secara konstitusional jelas menegaskan mengenai adanya tanggung jawab dan peran yang juga seharusnya dipikul oleh pemerintah daerah dalam ikut serta membangun kelistrikan di daerahnya, sehingga dalam kontek pembangunan dinilai listrik merupakan bagian bahan utama bagi seluruh masyarakat saat ini,” ujar Abadi.
Dirinya mengatakan saat ini fakta dilapangan di Kabupaten Kotim masih banyak permasalahan yang perlu dipikirkan berkaitan permasalahan Listrik seperti masih banyak desa di daerah ini yang belum dialirkan listrik PLN. Dan bahkan permasalahan pembayaran masih ada tunggakan seperti kantor instansi pemerintahan dan rumah ibadah baik di kabupaten dan desa.
“Kami rasa ini perlu dipikirkan agar tunggakan seperti ini tidak menjadi hambatan bagi kemajuan PT PLN Persero cabang Sampit, mengingat di tahun 2019 Pendapatan Asli Daerah sekitar RP 24 miliar lebih dari PT PLN (Persero),” ucap Abadi
Dia juga mengatakan kontribusi PLN dalam pembangunan daerah itu terealisasi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rutin dibayarkan PLN pada Pemerintah Daerah, yang mana dikatakan penerangan jalan tidak hanya keberadaan listrik dipinggir jalan sebagai penerang jalan saja, tapi segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum.
“PPJ tersebut merupakan pajak wajib yang dikenakan pada tiap-tiap pelanggan listrik PLN . Jadi jangan sampai salah sangka, Positifers dengan PPJ, karena itu bukanlah pajak yang dikenakan setiap pelanggan atau konsumen, listrik PLN untuk kepentingan penerangan lampu jalan. Karena PPJ merupakan pajak yang dikenakan setiap kali melakukan pembayaran rekening listrik atau pembelian isi ulang listrik,” tutupnya.(bah)