Menjelang Pemilu, Pemasangan Reklame Harus Tertib

oleh
oleh
PENERTIBAN:Anggota Satpol PP ketika melakukan penertiban terhadap reklame atau sejenisnya yang dinilai melakukan pelanggaran beberapa waktu lalu.

KASONGAN-Pemasangan reklame atau baliho secara liar sering kali ditemukan. Dalam menghadapi atau menjelang Pemilu 2024 maupun momentum kegiatan lainnya, Pemerintah Kabupaten Katingan mengingatkan kepada semua pihak agar dalam pemasangan reklame di wilayah Katingan harus tertib sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol mengatakan, jika mau melakukan pemasangan reklame atau baliho di Kabupaten Katingan, wajib ada pemberitahuan dan membayar pajak. “Ini sudah ada Perda nya,” tegas Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos, Kamis (6/7).

Tak hanya itu, dirinya juga kembali mengingatkan, bagi reklame atau baliho yang sudah lewat masang pajangnya, harus segera dilepaskan. “Sebab jika kita temukan, pasti akan kita tertibkan. Itu ada banyak seperti baliho promosi, juga baliho rokok, dan lainnya,” ucap Budiman L Gaol.

Sebagai aparat penegak Perda, dirinya juga memastikan akan terus melakukan kegiatan patroli di wilayah Kabupaten Katingan. Ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap berbagai Perda yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Katingan.

Sebab Pemerintah Kabupaten Katingan berupaya maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah, melalui pajak reklame.

“Dengan dilakukannya penindakan atau pembongkaran reklame yang akan kami lakukan, tentu harapannya sekali lagi agar semua pihak yang memasangnya bisa mematuhi peraturan yang ada,” tandasnya. (ko)