Harus Bisa Dikelola dengan Maksimal

oleh
oleh
Jaya Samaya Monong

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong memberikan sambutan dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama terhadap enam rancangan peraturan daerah (raperda), pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2023 bersama DPRD Gumas, beberapa waktu lalu.

Enam raperda itu yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, pajak daerah dan retribusi daerah, penyelenggaraan kearsipan Kabupaten Gumas, kawasan tanpa rokok, dan tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

”Setelah melalui agenda pembahasan dan berdasarkan keputusan DPRD, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda),” kata Jaya, beberapa waktu lalu.

Mengenai Raperda tentang pengelolaan Tahura Lapak Jaru, menurut bupati, diharapkan kepada perangkat daerah terkait, agar dapat lebih maksimal lagi dalam mengelola Tahura Lapak Jaru berdasarkan fungsinya, yang dimulai dari perencanaan sampai pengawasannya.

”Kalau persetujuan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, saya ingin perda ini dapat terwujud keseimbangan antara obyek dan tarif dari pajak daerah dan retribusi daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Selanjutnya, dengan disetujuinya Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan Kabupaten Gumas, diharapkan perda ini dapat menjamin terwujudnya pengelolaan serta pemanfaatan arsip yang andal dan lebih baik lagi ke depannya.

”Terkait disetujuinya Raperda tentang kawasan tanpa rokok, saya minta kepada perangkat daerah terkait agar dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tercipta ruang dan lingkungan yang bersih, serta terwujud Kabupaten Gumas sehat,” tegasnya.

Sementara itu, dengan disetujuinya Raperda tentang perubahan atas Perda tentang Nomor 7 Tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, hal tersebut menyesuaikan perubahan nomenklatur, yang mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Perda tersebut untuk memudahkan dalam penataan kelembagaan di lingkungan Pemkab Gumas, serta lebih meningkatkan fungsi perangkat daerah itu.

”Dengan disetujuinya enam raperda tersebut, itu merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan. Untuk itu, harus segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi dan difasilitasi,” katanya.

Bupati mengingatkan dan memerintahkan kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas, serta kepala perangkat daerah terkait, agar saling bersinergi dan memantau kondisi jalan di wilayah Gumas, sehingga alternatif jalur transportasi tetap lancar, tidak mengganggu perekonomian serta kebutuhan pokok, baik itu sandang maupun pangan tetap tersedia dan aman. ”Saat ini intensitas hujan masih tinggi, sehingga mengakibatkan akses transportasi jalan dan jembatan, terutama Kuala Kurun ke Kota Palangka Raya banyak yang rusak,” tandasnya. (ko)